Seperti yang kita tahu mulai 18 Oktober 2019 lalu pemerintah sudah mencetuskan regulasi untuk memberantas peredaran ponsel BM (Black Market) yang masuk ke Indonesia secara tidak resmi. Setelah itu, pemerintah melakukan sosialisasi selama 6 bulan sebelum resmi diterapkan pada 18 April 2020. Gimana cara pemerintah memblokir ponsel-ponsel BM tersebut? Yuk, simak terus.

Ada tiga menetrian yang terlibat dalam regulasi pemusnah ponsel BM ini yaitu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Perindustrian (KemenPerin), dan Kementerian Perdagangan (KemenDag). Masing masing mempunyai peran dalam mencekal ponsel BM di tanah air.


Infographic : Kompas.com

Blokir yang dilakukan pemerintah adalah melalui IMEI ponsel tersebut. Untuk mengecek IMEI ponsel kamu bisa di cek dengan dial *#06# atau di pengaturan ponsel kamu (tiap ponsel berbeda letaknya). Untuk mengecek ponsel kamu terdaftar sebagai ponsel resmi atau BM bisa di cek di link berikut https://imei.kemenperin.go.id/ . Setelah dibuka microsite dari Kominfo tersebut kamu bisa masukkan 15 digit IMEI ponsel kamu disitu, lalu akan terlihat ponsel kamu terdaftar di database mereka atau tidak.


Untuk cara pemblokirannya sendiri hingga saat ini pemerintah masih belum memutuskan akan menggunakan metode Whitelist atau Blacklist. Ada dua operator seluler Indonesia yang sedang melakukan uji coba mekanisme ini. Untuk mekanisme black list dilakukan di kantor XL Axiata dan untuk mekanisme white list di kantor Telkomsel. Keputusan mekanisme mana yang akan digunakan  kemungkinan diumumkan pada awal Maret 2020.

Lantas apa itu mekanisme Blacklist dan Whitelist, dan apa bedanya?

Metode Blacklist menerapkan "normally on", atau dengan kata lain, semua pemilik ponsel BM maupun legal masih tetap dapat mengakses layanan internet setelah membeli pnsel dan dinyalakan. Namun setelah ponsel tersebut diaktifkan dan diidentifikasi oleh sistem dalam beberapa hari, maka ponsel dengan IMEI BM akan segera di blokir. Adapun pemblokiran tersebut meliputi seluruh layanan telekomunikasi mencakup akses internet, SMS dan telepon.

Untuk metode Whitelist menerapkan "normally off", dimana pemilik ponsel dengan IMEI legal akan mendapat sinyal, sedangkan untukyang IMEI nya BM tidak akan mendapat sinyal sama sekali dari awal pembelian. Jadi untuk metode Whitelist lebih memastikan semua ponsel yang dijual adalah legal sebelum dibeli oleh konsumen.

Dalam prosesnya, ujicoba dilakukan menggunakan mesin Equipment Identity Register (EIR) untuk mendeteksi IMEI yang dipakai untuk memblokir ponsel BM. Dari dua metode diatas sepertinya mengarah hanya ke ponsel baru yang digunakan atau diaktifkan setelah 18 April 2020 ya?

Bagaimana dengan ponsel BM yang sudah dibeli dan digunakan sebelum 18 April 2020?

Menurut Direktur Jendral Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Kominfo Ismail mengatakan "aturan validasi IMEI tidak mengacu untuk ponsel BM sebelum regulasi ini ditetapkan pada 18 April 2020 mendatang, melainkan untuk kedepannya (18 April dan setelahnya)". 

Jadi bisa disimpulkan disini untuk pengguna Ponsel BM yang dibeli dan diaktifkan tanggal 17 April 2020 dan sebelumnya masih bisa "aman" digunakan seperti biasa. Masyarakat pun masih diperbolehkan membeli ponsel di luar negeri setelah aturan IMEI berlaku. Namun mereka harus membayar pajak pertambahan nilai (PPN) 10% dan pajak penghasilan (PPh) 7,5% agar dapat digunakan di Indonesia.

Hasil gambar untuk blokir imei

Jadi menurut saya, sebaiknya mulai dari sekarang jika ingin membeli ponsel baru pastikan dahulu ponsel tersebut berstatus resmi terdaftar di Kominfo, cara mudahnya adalah melihat garansi yang diberikan itu merupakan garansi resmi dari merk ponsel tersebut, bukan garansi distributor apalagi toko.

Toh selain yang resmi bikin aman dan nyaman dalam penggunaan serta after sales nya, kita juga tidak ada jaminan "diperbolehkannya" sampai kapan ponsel-ponsel BM tersebut bisa hidup di tanah air kita ini. Ya kan?

Semoga bermanfaat, wassalam.

Sumber dirangkum dari : Detik.com dan Kompas.com


Post a Comment