Kenaikan biaya-biaya terkait dengan kendaraan akan naik
mulai Jumat (6/1) besok. Menurut Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2016
tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada
Kepolisian Negara Republik Indonesia, ada banyak perubahan tarif.
Pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) tak berubah biayanya.
Sedangkan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), BPKB (Buku Pemilik Kendaraan
Bermotor), menurut lampiran yang dimuat dalam aturan tersebut biayanya berubah.
Namun dalam aturan baru ini, ada dua penambahan dua jenis
SIM. Yakni SIM CI dan CII. SIM CI untuk kendaraan dengan kapasitas mesin 250 cc
ke atas dan SIM CII untuk kendaraan dengan mesin lebih dari 500 cc.
Sedangkan biaya penerbitan STNK naik berlipat-lipat. Dalih
perubahan tarif dalam aturan itu disebut, tarif lama yang dimuat di PP Nomor 50
tahun 2010 perlu diatur kembali.
Aturan yang ditanda tangani oleh Presiden Joko Widodo pada 2
Desember 2016 ini sudah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly
pada 6 Desember lalu. Aturan ini akan berlaku 30 hari usai diundangkan, alias
Jumat (6/1) nanti.
Apa saja yang diubah oleh aturan ini?
Ada banyak yang diubah. Namun kami sarikan yang banyak
kaitannya dengan kendaraan bermotor.
Untuk SIM baru, SIM A, SIM BI, dan BII ditarik biaya Rp120
ribu. Sedangkan SIM C, CI, dan CII tarifnya Rp100 ribu. SIM D dan DI, untuk
pengendara difabel, ditarik biaya Rp50 ribu. Paling mahal biaya dikenakan untuk
SIM Internasional, Rp250 ribu.
Sedangkan untuk perpanjangan, SIM A , SIM BI, dan BII
ditarik biaya Rp80 ribu. Sedangkan SIM C, CI, dan CII tarifnya Rp75 ribu. SIM D
dan DI, biayanya Rp30 ribu. SIM Internasional, untuk perpanjangannya tetap
paling mahal, Rp225 ribu.
Sumber foto : Viva.co.id
Kenaikan paling besar adalah penerbitan Buku Pemilik
Kendaraan Bermotor (BPKB). Untuk kendaraan roda dua atau tiga, tarifnya Rp225
ribu. Sebelumnya hanya Rp80 ribu. Tarif yang sama berlaku untuk penerbitan buku
ganti kepemilikan kendaraan bermotor.
Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih, dari yang
sebelumnya hanya Rp100 ribu, BPKB baru maupun ganti kepemilikan akan ditarik
biaya Rp375 ribu.
Untuk mutasi kendaraan ke luar daerah, biayanya mencapai
Rp150 ribu, untuk kendaraan roda dua atau tiga. Sedangkan kendaraan roda empat
tarifnya Rp250 ribu.
Bagaimana jika anda ingin memilih nomor pelat sendiri?
Tarifnya paling murah Rp5 juta. Harga itu untuk pelat nomor
dengan empat angka dan diikuti dengan huruf di belakangnya. Misal B 1111 GO.
Sedangkan paling mahal mencapai Rp20 juta. Harga ini untuk pelat nomor dengan
satu angka tanpa diawali diikuti dengan huruf di belakangnya. Misalnya B 7.
Dengan aturan baru ini, maka tarif sebelumnya tak lagi
berlaku.
Sumber : Beritagar.id
ga jadi beli motor 250cc dahhh... wkwkwk
BalasHapus