Buat kalian pegawai atau mantan pegawai MNC Group (terutama yang sudah jadi pegawai tetap) tentu tidak asing lagi dengan yang namanya Danapera atau Dana Pensiun Bimantara. Karena setelah jadi pegawai tetap biasanya tiap bulan gaji kita ada potongan untuk dana pensiun ini.

Danapera merupakan DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) yang jarang sekali terdengar oleh kita orang umum. Tidak seperti penyedia dana pensiun lain seperti Manulife, Prudential, atau asuransi lain yang terkenal, penyedia dana pensiun ini sepertinya memang tidak melakukan promosi gencar dan hanya terbatas pada perusahaan tertentu. Mungkin dulunya hanya untuk internal perusahaan Bimantara Citra yang sejak 2007 berubah jadi Global Mediacom setelah sebagian besar sahamnya dimiliki oleh Bhakti Investama (MNC Corporation). CMIIW.

Sedikitnya informasi tentang danapera ini membuat banyak dari teman-teman terutama yang sudah resign bertanya, bagaimana caranya mencairkan atau mengambil manfaat dana pensiun ini sebelum waktu pensiun tiba? Nah, saya disini akan mencoba share tentang bagaimana mencairkan atau mengambil dana pensiun ini. Karena setiap orang mungkin ada kebutuhan lain yang diperlukan untuk saat ini, seperti butuh untuk dana pendidikan anak, modal usaha, dan lain-lain. Sayang kan hasil keringat kita sendiri kalau tidak bisa kita manfaatkan?

Hal yang harus diperhatikan adalah :



  1. Pastikan kita resign sesuai prosedur. Karena jika kita mengikuti prosedur dengan baik, kita akan mendapatkan surat paklaring (SK berhenti kerja), dan surat pengantar untuk ke Danapera dari kantor tempat kita bekerja. Ini biasanya keluar 1 bulan setelah kita resign. Sering-sering follow up HRD nya aja. hehe...
  2. Hitung sudah berapa lama kita sudah jadi peserta Danapera. Karena akan berpengaruh pada manfaat yang kita terima nanti. Dari info yang saya dapatkan, kalau kita ikut :
  • Kurang dari 3 tahun (dihitung dari kita mulai jadi pegawai tetap) kita hanya akan mendapatkan akumulasi dari iuran kita sendiri (peserta) beserta pengembangannya.
  • Lebih dari 3 tahun kita akan mendapatkan akumulasi iuran dari kita (peserta) + iuran dari Perusahaan (pemberi kerja) beserta pengembangannya.

Danapera dapat dicairkan dengan kondisi :

  1. Saat usia kita sudah mencapai 45 tahun.
  2. Mengalihkan dulu ke DPLK lain (pensiun ditunda).

Jika kita memilih untuk mengambil tanpa menunggu 45 tahun, kita harus mengalihkan ke DPLK lain. Dimana saja? Banyak kok. Saya tidak menyebutkan, nanti dikira promosi. hehehe...

Sering-sering aja searching di mbah gugel, telpon langsung, atau tanya-tanya teman yang sudah pernah mengurus duluan. Karena tiap perusahaan biasanya berbeda-beda kebijakannya, pastikan perusahaan DPLK yang kita pilih tidak ribet dan lama dalam proses pencairannya nanti. Karena pada intinya dana kita hanya akan "numpang lewat" di perusahaan mereka. Kecuali jika kita berniat melanjutkan dana pensiun kita di DPLK tersebut.

Jika sudah memastikan DPLK nya yang mana, mulailah menghubungi pihak yang terkait. Prosesnya bisa berjalan pararel. Sambil menghubungi pihak Danapera, kita juga mulai daftar di DPLK lain.

Biasanya sih syarat di DPLK :

  1. Mengisi Form pendaftaran (pengalihan dana pensiun)
  2. Mengisi Form Mutasi
  3. Foto Copy KTP
  4. Foto Copy NPWP
  5. Foto Copy kartu danapera
  6. Foto Copy Surat Referensi kerja
  7. Foto Copy Cover Buku Tabungan atas nama pribadi
Dan syarat di Danapera :
  1. Foto Copy KTP
  2. Kartu Peserta Danapera
  3. SK berhenti kerja / Surat pengantar ke Danapera dari perusahaan (Asli)
  4. Bukti kepesertaan di DPLK/DPPK yang dituju, atau Surat Pemberitahuan Kepesertaan dari DPLK/DPPK yang dituju.
  5. Mengisi formulir pengalihan yang ditanda tangan diatas materai 6000
Jika peserta sudah lebih dari 45 tahun? Syarat klaim lengkapnya seperti ini,


Untuk info lengkapnya kita bisa menghubungi :

Kantor Danapera
MNC Tower Kebon Sirih Lt. 9
Telp. (021) 392-7471 / (021) 392-9779
(biasanya akan dihubungkan dengan ibu Vinny)

Note : 
Pada saat telepon mohon sebutkan,
  1. Nama Lengkap
  2. Nomer Kartu Danapera (ada di kartu/slip)
  3. Nama Perusahaan. Ex : GlobalTV
*Kita tetap harus datang ke kantor Danapera karena ada formulir yang harus di tanda tangan oleh kita diatas materai 6000.

Jika kartu danapera hilang atau belum sempat buat? Kalian masih simpan slip saldo dari Danapera dong? Slip tersebut bisa digunakan jika kartu hilang. Tapi... jika hilang juga ya terpaksa bikin surat keterangan hilang dari kepolisian.

Ribet? Ga juga sih kalau sudah kita jalanin. Asal semua syaratnya sudah siap. Kira-kira proses dari awal sampai cair makan waktu 1 bulan lebih. Tapi kalau rajin follow up bisa 1 bulan kurang selesai. 

Selamat mencoba!

1 Komentar

  1. Masa?sekarang lebih gokil lagi, syarat lengkap aja sampai 6 bulan ga cair"..kemana tu duit.ga transparan

    BalasHapus

Posting Komentar