Buat kamu yang baru beli kendaraan bekas, pasti pernah ngalamin drama saat mau perpanjang STNK. Soalnya, syaratnya kudu pake KTP pemilik lama. Nah, ini nih yang sering bikin ribet dan bikin orang males bayar pajak kendaraan.
Tapi tenang… ada solusinya! Supaya nggak perlu repot minta-minta KTP pemilik sebelumnya, kamu bisa balik nama kendaraan jadi atas nama kamu sendiri. Apalagi sekarang kabar baiknya, biaya balik nama alias BBN kendaraan bekas udah digratiskan. Yeay!
Emang Apa Itu Balik Nama Kendaraan?
Balik nama itu proses ngubah nama kepemilikan kendaraan dari pemilik lama ke pemilik baru (alias kamu yang sekarang punya kendaraannya). Proses ini penting banget biar ke depannya kamu lebih gampang ngurus pajak, perpanjang STNK, bahkan jual kendaraan lagi.
Informasi ini juga bisa dicek langsung di situs Bapenda Jawa Barat, jadi udah pasti resmi dan valid, ya!
Syarat Balik Nama Kendaraan Bekas
Kalau kamu mau mulai proses balik nama, siapkan dulu dokumen-dokumen berikut:
- E-KTP kamu (sebagai pemilik baru)
- STNK asli dan fotokopi
- SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran) alias notis pajak
- BPKB asli dan fotokopi
- Bukti pembelian, misalnya kwitansi bermaterai
Yang penting nih, E-KTP pemilik lama nggak dibutuhin lagi. Jadi, nggak perlu drama cari-cari orangnya dulu buat pinjam KTP-nya.
Terus, Biayanya Berapa?
Nah, ini yang paling ditunggu-tunggu. Sekarang bea balik nama kendaraan bekas alias BBNKB II udah Rp 0 alias gratis. Tapi bukan berarti prosesnya 100% gratis, ya. Masih ada beberapa biaya lain yang dikenakan sesuai ketentuan dari pemerintah.
Berikut rincian biayanya (berdasarkan PP No. 76 Tahun 2020):
Untuk Sepeda Motor:
- STNK: Rp 100.000
- Pelat Nomor (TNKB): Rp 60.000
- BPKB: Rp 225.000
- Mutasi (kalau dari luar daerah): Rp 150.000
Untuk Mobil:
- STNK: Rp 200.000
- Pelat Nomor (TNKB): Rp 100.000
- BPKB: Rp 375.000
- Mutasi (kalau dari luar daerah): Rp 250.000
Selain itu, ada juga biaya PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan SWDKLLJ (sumbangan wajib kecelakaan lalu lintas). Besarnya beda-beda tergantung jenis dan tahun kendaraan kamu. Cek aja di kolom PKB dan SWDKLLJ di STNK kamu yang sekarang.
Kesimpulan
Daripada tiap tahun ribet perpanjang STNK gara-gara nggak punya KTP pemilik lama, mending sekalian aja balik nama kendaraan. Prosesnya cukup simpel, syaratnya nggak ribet, dan sekarang BBN udah gratis pula. Sisa biayanya juga masih cukup terjangkau kok.
Jadi, yuk beresin balik nama kendaraan bekas kamu biar urusan pajak ke depannya makin gampang dan tenang. 😉