Sekarang membuat akte/akta kelahiran bukanlah hal yang sulit. Semenjak Kemendagri mulai memberlakukan Sistem Online untuk pengurusan surat-surat yang berhubungan dengan kependudukan semua jadi lebih mudah, karena kita hanya mengurus ke satu tempat, yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Gimana caranya? Yuk, baca terus artikel ini.

Awalnya saya mengurus akta kelahiran anak kedua saya karena adanya keperluan untuk urusan administrasi kantor seperti Asuransi dan BPJS, yang memang memerlukan Akta Kelahiran dan KK terbaru untuk perubahan / penambahan datanya. Karena anak pertama saya waktu itu Akte nya diurus oleh rumah sakit, yang kedua ini saya ingin coba mengurus sendiri. Karena tidak tahu caranya gimana, saya cobalah Gugling untuk tau caranya. Ternyata mulai tahun ini 2018 pemerintah sudah memberlakukan sistem online untuk pengurusan Akte kelahiran anak. Dan salah satu pilot project nya adalah daerah rumah saya tinggal, Tangerang Selatan (Tangsel).

Gimana caranya? Cukup buka situs Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil daerah kalian masing-masing. Contohnya kalau di tangerang selatan saya buka website disdukcapil.tangerangselatankota.go.id .


Website milik Pemerintah Kota Tangerang Selatan ini tampilannya cukup simple dan user friendly, sudah responsif (bisa dibuka di handphone), tidak seperti website pemerintahan jaman dulu yg ramenya minta ampun. Oiya, tampilan bisa berbeda disetiap daerah ya. Setelah website kita buka, kita pilih saya menu Pendaftaran Online.


Jika sudah punya akun kita bisa langsung login, jika belum klik ke menu pendaftaran dulu. Caranya mudah tinggal masukkan NIK, Nomor Handphone dan email serta data lain yang diminta. Lalu kita akan diminta untuk aktivasi via email yang kita daftarkan.



Bila semua berjalan lancar, maka kita bisa login dengan nomer hape dan password yang telah kita daftarkan sebelumnya, lalu kita akan masuk ke dashboard akun yang berisi tentang data diri kita sekeluarga, lengkap dengan NIK dan foto E-KTP. Wow, sekarang kita semua sudah terdata secara online! Hehehe...

Selain itu kita juga bisa melihat jadwal pelayanan yang disediakan dan slot yang sudah terisi pada hari tersebut. Karena setiap harinya hanya dibatasi sekitar 782 orang untuk semua layanan. Dan jatah untuk setiap layanan berbeda-beda, seperti buat akta kelahiran ini dibatasi 70 orang saja. CMIIW.


Lanjut ke tab bagian pendaftaran, ada beberapa layanan pendaftaran yang bisa kita pilih, karena kita disini mau buat Akta Kelahiran maka kita klik menu tersebut.


Setelah masuk kita disuguhkan form pendaftaran online seperti dibawah ini. Yang berisi data keluarga, data bayi/anak, data ibu, data ayah, data pelapor, dan data saksi 1 dan 2. Karena ini online ada beberapa data yang sudah otomatis terisi dan kita tidak bisa ubah. Seperti, data keluarga, data ayah, dan data ibu. Yang lainnya silahkan isi sendiri, dan untuk saksi tinggal masukkan NIK lalu akan muncul datanya tanpa kita harus mengetik manual. Catatan : data saksi 1 dan 2 harus warga yang ber KTP Tangerang Selatan ya, jika tidak data tidak akan ditemukan. Saya pribadi sih pinjam fotocopy / foto ktp tetangga saya, biar gampang aja. hehe.


Setelah selesai dan terisi semua, kita tinggal klik simpan dan akan ada bukti pendaftaran online yang dikirim ke email kamu. Buka email dan tinggal print aja attachment nya untuk dibawa saat kita ke kantor Disdukcapil. Syarat-syarat yang dibutuhkan saat nanti kita datang pun ada di email itu, atau kita bisa lihat di website. Seperti ini persyaratannya :
  1. Mengisi Formulir F-2.02 (Disediakan)
  2. Surat Keterangan Lahir Dokter/Bidan/RS
  3. Foto Copy Kartu Keluarga (KK) Orang Tua
  4. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orang Tua
  5. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 2 (Dua) orang Saksi
  6. Foto Copy Buku Nikah / Akta nikah   

( mohon membawa berkas asli saat datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil)

Saat datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Jl. Cilenggang, Kota Tangerang Selatan (dekat BSD), jangan lupa juga bawa materai 6000 untuk kita pakai di lembar pernyataan yang disertakan bersama formulir F-2.02 (isi dulu sebelum masuk) dan lembar blangko kosong untuk nanti di print akta kelahiran anak kita. 

Oiya, jika yang didaftarkan anak kedua, ternyata kita harus membawa fotocopy akte anak pertama, ini tidak disebutkan di syarat pendaftaran loh! Untung saya bawa semua file aslinya, jadi bisa fotocopy dulu. Dan memang disarankan kita membawa semua berkas asli juga.


Setelah itu kita ke pintu masuk dan tunjukkan bukti pendaftaran online kita ke petugas , lalu kita akan mendapatkan nomor antrian. Begitu masuk saya kaget, ternyata penuh sekali didalam (diluar juga penuh sih). Mungkin itu dikarenakan sekarang semua kepengurusan terpusat disini semua, mengurangi alur birokrasi sih, tapi jadinya ya gini.

Setelah masuk, kita harus segera kedekat loket untuk melihat display TV yang ada di dekat situ. Kenapa? Karena kita akan mengetahui nomor antrian kita berada di loket mana, jika sudah tau ya kita tinggal menunggu di depannya saja nanti akan dipanggil.


Kalau bisa jangan jauh-jauh dari situ, karena takut saat dipanggil kamu kelewat, kamu harus mengambil nomor antrian lagi.


Setelah tiba giliran dipanggil, kita akan ditanya mau mengurus apa? Bilang saja mau membuat akte kelahiran, nanti ditanya lagi anak ke berapa? Kalau anak ke dua kita akan diminta fc akte kelahiran anak pertama. Setelah selesai di cek kelengkapan berkas kita, kita akan ditanya mau sekalian dimasukin data anaknya ke Kartu Keluarga (KK) tidak? wah, ya kalu bisa sekalian kenapa ga? hehe.. Tapi untuk KK hanya update data anak saja ya, tidak bisa untuk perubahan data yang lain. Jadi kita harus bawa KK asli kita untuk nanti diganti dengan yang sudah ditambahkan anak.

Setelah selesai kita akan diberikan tanda bukti untuk pengambilan akta kelahiran dan KK terbaru. Kita disuruh balik lagi sekitar 7 hari kerja untuk mengambilnya. Gampang kan? Dan semua layanan ini GRATIS tidak dipungut biaya, paling kita modal bensin dan materai 6000 sama izin atau cuti dari kantor.

Sepertinya cukup info dari saya tentang cara membuat Akta Kelahiran secara online, semoga bermanfaat.

Update :
Ternyata jika kita mengurus di Dukcapil langsung kita dalam 1 pengajuan akan mendapatkan 3 berkas. Akta kelahiran, KK yang sudah di update, dan Kartu Identitas Anak (KIA).

Selain di dukcapil bisa juga mengurus di Kelurahan atau Kecamatan terdekat, tapi belum tentu dapat 3 item tadi.

2 Komentar

  1. selamat pagi pak, kalau boleh tau utk biaya sms dr system nya itu berapa ya pak, sy 2x daftar tdk prnah dapat sms nya

    BalasHapus
    Balasan
    1. saya kemarin jg seperti itu, gak dapet2 kode aktivasi smsnya. Trus diinfo sama admin disdukcapilnya bisa cek kode aktivasinya disini pak https://disdukcapil.tangerangselatankota.go.id/web/cek_nik

      Hapus

Posting Komentar